Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar sebagai Mitra Channel baru Vinchin.
Aplikasi Anda akan ditinjau dan disetujui secara manual.
Informasi Kontak
Informasi Perusahaan
Perjanjian Mitra
Kerjasama Mitra Non-Eksklusif Pemasok Vinchin
Perjanjian Mitra Reseller ini (selanjutnya disebut "PERJANJIAN") ditandatangani oleh dan antara CHENGDU VINCHIN TECHNOLOGY CO., LTD, sebuah kerjasama terbatas Cina yang berlokasi di F4, Blok 8, Taman Industri Keamanan Informasi Nasional No.333 YunHua Road, Zona High-Tech, Chengdu, Cina (selanjutnya disebut "Pihak A") dan nama perusahaan yang dimasukkan ke dalam aplikasi online (selanjutnya disebut "Pihak B") yang memiliki tempat usaha utama di alamat perusahaan yang dimasukkan ke dalam aplikasi online ("Wilayah").
Perjanjian ini dibuat antara kedua belah pihak yang berkepentingan berdasarkan kesetaraan dan saling menguntungkan untuk mengembangkan bisnis dengan ketentuan yang disepakati bersama sebagai berikut:
1. DEFINISI
1.1. Produk: berarti produk yang dikembangkan oleh Pihak A di bawah mereknya, yang dijual oleh Pihak B di Wilayah.
1.2. Wilayah: berarti daerah di mana Pihak B dapat memasarkan, mempromosikan, dan menjual Kedua Produk.
2. TERITORI
Tunduk pada persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan di sini, Pihak A dengan ini memberikan otorisasi kepada Pihak B untuk menjual kembali produk-produknya yang dicantumkan dalam Bagian 3 ("PRODUK") di Wilayah sebagai Pihak A sebagai PENJUAL TANPA EKSKLUSIF. Pihak B tidak boleh mengiklankan, menjual, atau mengirimkan Produk di luar Wilayah tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak A. Wilayah ini tidak dapat diubah setelah Perjanjian ditandatangani, Perjanjian harus ditandatangani ulang dalam hal terjadi perubahan amendemen.
3. PRODUK
Produk yang disebutkan dalam Perjanjian ini adalah produk berikut jika tidak ada penjelasan khusus:
Nama Produk |
Deskripsi Edisi |
Vinchin Backup & Recovery |
Standar |
Vinchin Backup & Recovery |
Perusahaan |
Catatan: Perjanjian ini tidak dibatasi oleh versi perangkat lunak mana pun dari Vinchin Backup & Recovery, versi rilis saat ini yang berlaku.
4. TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN
Party B akan menggunakan segala upayanya, dengan biayanya sendiri, untuk menjual, mempromosikan, dan meningkatkan penjualan Produk di Wilayah. Party B akan mematuhi semua persyaratan yang diatur dalam daftar harga atau literature lain yang dikeluarkan oleh Party A. Semua syarat komersial pesanan yang ditandatangani oleh Party B harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Party A. Jika kesepakatan tidak dapat dicapai, Party A memiliki hak dan kewenangan tunggal untuk mengubah, menolak, dan membatalkan pesanan.
4.1. Dukungan dan Layanan
Pihak B bertanggung jawab menjawab pertanyaan layanan dari pelanggan dalam waktu maksimal dua puluh empat (24) jam.
Pihak A akan melakukan instalasi dan dukungan purna jual, termasuk namun tidak terbatas pada dukungan teknis jarak jauh mengenai pembaruan perangkat lunak dan debugging, memberikan saran mengenai desain solusi cadangan, panduan pemasangan dan instalasi online untuk membantu Pihak B melayani pelanggan-pelanggannya dengan lebih baik dan memperluas bisnisnya.
4.2. Pelatihan
Party B Wajib menyediakan personel layanan yang memadai dan terlatih untuk melayani Produk di Wilayah ini dan harus memenuhi persyaratan yang wajar dari Party A mengenai pelatihan, termasuk, namun tidak terbatas pada, memiliki personel layanan yang memperoleh pengetahuan teknis umum dan khusus yang diperlukan untuk menjual dan melayani Produk. Party A akan menyediakan pelatihan online kepada personel penjualan dan layanan Party B. Jika pelatihan di tempat diperlukan, Party A akan mengatur kursus pelatihan di tempat Party A dengan biaya akomodasi dan makan yang ditanggung oleh Party A.
4.3. Promosi
Pihak B akan melakukan upaya terbaiknya untuk memasarkan dan mempromosikan Produk di Wilayahnya, termasuk dengan: (a) kehadiran Pihak B di pameran dagang di mana Pihak B mempromosikan Produk, (b) mencantumkan Produk dalam daftar produk Pihak B dan bahan pemasaran lainnya milik Pihak B, (c) mengiklankan Produk di jurnal perdagangan, majalah, dan publikasi yang sesuai lainnya, dan (d) atas permintaan Pihak A, menerjemahkan dan mendistribusikan rilis pers Pihak A dan materi publisitas dan penjualan lainnya di Pasar.
4.4. Praktik Pemasaran
Pihak B akan selalu melaksanakan tugas ini dengan cara yang profesional dan sesuai dengan Perjanjian ini serta pedoman yang dikeluarkan oleh Pihak A. Pihak B akan: (a) menjalankan bisnis dengan cara yang mencerminkan produk dan nama baik, daya tarik, dan reputasi yang baik dari Pihak A; (b) menghindari praktik yang menyesatkan, menipu, atau etis yang dapat merugikan Pihak A, produk, atau masyarakat, termasuk namun tidak terbatas pada pencelaan terhadap Pihak A atau produk; dan (c) tidak membuat perwakilan palsu atau menyesatkan sehubungan dengan Pihak A atau produk.
4.5. Bahan promosi
Party B memberikan persetujuan untuk penulisan nama bisnisnya, alamat, nomor telepon, dan alamat situs web dalam materi promosi dan iklan Party A sesuai keputusan semata-mata Party A, termasuk literatur produk dan situs web Party A. Selama masa Perjanjian ini berlangsung, Party A akan memberikan informasi pemasaran dan teknis mengenai Produk kepada Party B, brosur, materi instruksional, literatur periklanan, dan data produk lainnya, dengan semua materi tersebut dalam bahasa Inggris. Party B tidak boleh menggunakan materi promosi untuk tujuan lain selain beriklan dan mempromosikan Produk kepada pasar di wilayahnya. Tanpa memandang hal apapun yang bertentangan di sini, Party B tidak boleh mendistribusikan materi promosi yang dibuat sendiri mengenai Party A atau Produk tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Party A mengenai materi-materi tersebut.
5. MENGINGAT, PESANAN DAN PENGIRIMAN
Harga awal Partai B ("Harga") untuk Produk akan ditetapkan dalam perjanjian produk dan harga selanjutnya setelah menerima permohonan Partai B. Partai B mengakui bahwa Partai A memiliki hak, setiap saat dan dari waktu ke waktu, untuk mengubah salah satu atau semua Harga produk. Partai A akan memberi tahu secara tertulis kepada Partai B tentang setiap perubahan harga setidaknya TIGA PULUH (30) hari sebelum tanggal efektifnya. Harga yang berlaku pada tanggal penerimaan Pemberitahuan perubahan harga tersebut akan tetap berlaku untuk semua pesanan dan kesepakatan terdaftar yang diterima oleh Partai A sebelum tanggal efektif tersebut.
Pihak A akan mengirimkan Produk setelah menerima pesanan tertulis dari Pihak B dan penuhnya pembayaran dari Pihak B, kecuali jika ada kesepakatan lain yang disepakati secara tertulis. Pihak B akan membayar Produk dalam dolar Amerika Serikat dengan dana yang tersedia segera melalui transfer kawat, atau dengan cara lain yang disetujui oleh Pihak A.
Pesanan akan dikirim melalui internet dari Pihak A. Kecuali sebaliknya disepakati secara tertulis, Pihak B bertanggung jawab atas semua biaya yang terkait dengan pelaksanaan perjanjian ini. Semua biaya pengiriman, asuransi, bea dan pajak yang berlaku pada pembelian dan penjualan Produk oleh Pihak B harus dibayar oleh Pihak B. Pihak B akan mengganti rugi dan membebaskan Pihak A dari kewajiban membayar pajak pemerintah, pajak pemotongan, pajak jaminan sosial, atau pajak lainnya, pungutan, atau tugas yang terkait dengan pelaksanaan Pihak B dalam perjanjian ini, serta dari semua kerusakan, kerugian, tanggung jawab, dan biaya (termasuk biaya pengacara yang wajar dan biaya litigasi) yang timbul dari atau sebagai akibat dari tersebut.
6. PEMILIKAN
Antara Pihak A dan Pihak B, semua hak, kepemilikan, dan kepentingan dalam dan terkait Produk dan materi promosi Pihak A, termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, hak paten, hak merek dagang dan layanan, hak rahasia dagang, dan hak kekayaan intelektual lainnya, adalah dan akan tetap menjadi milik Pihak A, dan Pihak B hanya dapat menggunakan barang-barang tersebut sesuai dengan izin yang diberikan secara tegas di bawah ini. Pihak B tidak boleh menghapus, mengubah, atau memodifikasi secara lainnya setiap pemberitahuan hak cipta, merek dagang, atau minat pribadi lainnya yang terdapat dalam Produk, materi promosi Pihak A, dan/atau dokumentasi tersebut.
7. INFORMASI RAHASIA
7.1. Pengertian "Informasi Rahasia"
"Informasi Rahasia" termasuk: (a) Produk; (b) data atau informasi pribadi yang terkait dengan pelanggan; (c) semua informasi yang diungkapkan oleh Pihak A kepada Pihak B, dalam format apa pun, yang diidentifikasi sebagai atau secara wajar dapat dipahami sebagai rahasia dan/atau milik; (d) catatan, kutipan, analisis, atau materi yang disiapkan oleh Pihak B yang merupakan salinan dari atau hasil pekerjaan turunan dari Informasi Rahasia atau yang dapat disimpulkan atau dipahami Informasi Rahasia dari materi tersebut; dan (e) syarat dan ketentuan dari Perjanjian ini. "Informasi Rahasia" tidak termasuk informasi yang diterima dari Pihak A yang jelas dapat dibuktikan oleh Pihak B melalui bukti tertulis: (x) telah diketahui atau diperoleh oleh Pihak B dari pihak ketiga tanpa kewajiban untuk menjaga kerahasiaannya; (y) telah menjadi pengetahuan umum secara luas tanpa tindakan atau kelalaian dari Pihak B; atau (z) dikembangkan secara independen oleh Pihak B tanpa menggunakan Informasi Rahasia.
7.2. Kewajiban Pihak B
Party B tidak akan menggunakan Informasi Rahasia untuk tujuan apapun kecuali sebagaimana diizinkan secara tegas oleh Perjanjian ini. Kecuali sebagaimana diatur secara tegas dalam Perjanjian ini, Party B tidak akan mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga manapun dan akan melindungi dan memperlakukan semua Informasi Rahasia dengan tingkat kehati-hatian yang sama seperti yang digunakan untuk melindungi informasi rahasia miliknya sendiri yang memiliki tingkat kepentingan yang sama, tetapi dalam kondisi apapun tidak dengan tingkat kehati-hatian yang kurang dari yang wajar. Kecuali sebagaimana diatur secara tegas dalam Perjanjian ini, Party B tidak akan menggunakan, membuat atau membuat salinan Informasi Rahasia, secara keseluruhan atau sebagian, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Party A. Jika Party B diwajibkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia sesuai dengan hukum, Party B akan memberitahu Party A mengenai pengungkapan yang diperlukan dengan waktu yang cukup bagi Party A untuk mencari perlindungan, akan bekerja sama dengan Party A dalam mengambil langkah-langkah perlindungan yang sesuai, dan akan melakukan pengungkapan tersebut dengan cara yang memaksimalkan perlindungan Informasi Rahasia dari pengungkapan lebih lanjut.
8. PENAFIAN GARANSI
Kecuali untuk jaminan tertulis, jika ada, yang diberikan kepada pengguna akhir dalam Perjanjian Lisensi Pengguna Akhir Pihak A yang berlaku, Pihak A tidak memberikan jaminan lain terkait produk ini, baik yang tersurat maupun tersirat. Pihak A menolak dan mengecualikan semua jaminan tersirat, termasuk namun tidak terbatas pada jaminan kesesuaian untuk tujuan tertentu atau penggunaan tertentu, dan ketiadaan pelanggaran. Tidak ada orang yang berwenang membuat jaminan atau pernyataan lain terkait produk ini atau media yang menyediakan produk ini. Pihak B tidak akan membuat jaminan, tersurat maupun tersirat, atas nama Pihak A.
9. BATASAN TANGGUNG JAWAB
TANGGUNG JAWAB GABUNGAN PIHAK A TERHADAP PIHAK B DI BAWAH PERJANJIAN INI, BAIK UNTUK PELANGGARAN ATAU DALAM TORT, TERBATAS PADA HARGA YANG DIBAYAR OLEH PIHAK B UNTUK SALINAN PRODUK YANG MENYEBABKAN TUNTUTAN. DENGAN TIDAK ADA KEADAAN PIHAK A BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN TIDAK LANGSUNG, HUKUMAN, KHUSUS, KESEMPATAN ATAUPUN KERUGIAN YANG TIMBUL TERHUBUNG ATAU BERASAL DARI PERJANJIAN INI (TERMASUK HILANGNYA USAHA, PENDAPATAN, KEUNTUNGAN, PENGGUNAAN, DATA ATAUPUN KEUNTUNGAN EKONOMI LAINNYA), BAGAIMANAPUN DISEBABKAN DAN TANPA MEMANDANG TEORI TANGGUNG JAWAB, MESKIPUN PIHAK A TELAH DIAVISASIKAN SEBELUMNYA AKAN KEADAAN KERUGIAN TERSEBUT, DAN MESKIPUN SEMUA RIMBA TERAKHIR YANG DISEDIAKAN DI SINI GAGAL UNTUK TUJUAN YANG PENTING.
10. PERTANGGUNGJAWABAN OLEH PIHAK B
Partai B akan mengganti rugi, membela, dan menjaga Partai A bebas dari klaim, kerusakan, dan biaya (termasuk biaya pengacara yang wajar dan biaya litigasi) oleh pihak ketiga yang timbul dari tindakan atau kelalaian Partai B terkait dengan kegiatan dalam hubungannya dengan Perjanjian ini, pelanggaran Perjanjian ini oleh Partai B, atau pernyataan palsu Partai B terkait dengan Partai A, Produk, atau Perjanjian ini, terlepas dari bentuk tindakan. Partai B akan sepenuhnya bertanggung jawab atas klaim, jaminan, atau pernyataan yang dibuat oleh Partai B atau perwakilan atau agen Partai B yang berbeda dengan jaminan yang diberikan oleh Partai A dalam perjanjian lisensi pengguna akhir yang berlaku.
11. PELANGGARAN
Party A setuju untuk membela atau, jika diinginkan, menyelesaikan klaim atau tindakan terhadap Party B sejauh klaim pihak ketiga yang menyatakan bahwa penggunaan yang diizinkan dari Produk oleh Pengguna Akhir melanggar hak paten atau hak cipta di bawah hukum Wilayah tersebut, dengan syarat Party A memiliki kontrol atas pertahanan atau negosiasi penyelesaian semacam itu dan Party B memberi Party A pemberitahuan segera tentang klaim semacam itu dan memberikan bantuan yang wajar dalam pertahanannya. Dalam hal klaim pelanggaran seperti itu, Party A, jika diinginkan, dapat menyediakan Produk pengganti kepada Party B yang memadai untuk menggantikan Produk yang terkena yang ada dalam persediaan Party B saat ini. Party A tidak bertanggung jawab berdasarkan bagian ini jika pelanggaran timbul dari aktivitas Party B setelah Party A memberi tahu Party B bahwa Party A meyakini dengan itikad baik bahwa aktivitas Party B akan mengakibatkan pelanggaran semacam itu.
Mengenai hal di atas merupakan seluruh tanggung jawab Pihak A terkait pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Apabila Pihak B menemukan adanya kegiatan ilegal yang melanggar hak kekayaan intelektual Pihak A, Pihak B harus segera memberitahukan kepada Pihak A. Dan Pihak B harus berusaha sebaik mungkin untuk mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut bagi Pihak A.
12. MEREK DAGANG
"Merek dagang" merujuk pada semua nama, merek, logo, desain, penampilan perdagangan, dan penunjukan merek lain yang digunakan oleh Pihak A dalam hubungannya dengan produk dan layanan mereka.
12.1. Penggunaan
Selama masa berlakunya Perjanjian ini, Pihak B dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki oleh Pihak A yang terkait dengan Produk dalam kaitannya dengan promosi Produk, dengan ketentuan sebagai berikut. Pihak B setuju untuk menggunakan simbol merek dagang yang sesuai (entah .< atau .< dalam superskrip mengikuti nama Produk) dan dengan jelas menunjukkan kepemilikan merek dagang Pihak A setiap kali nama Produk disebutkan dalam iklan apa pun, brosur, atau dalam cara lain yang terkait dengan Produk. Apabila Pihak A memberitahukan kepada Pihak B bahwa penggunaan merek dagang Pihak A tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pihak A, Pihak B akan segera mengubah penggunaan tersebut agar sesuai dan menyediakan contoh dari penggunaan yang sesuai tersebut kepada Pihak A. Semua penggunaan merek dagang Pihak A akan sesuai dengan pedoman merek dagang Pihak A yang dikeluarkan oleh Pihak A dari waktu ke waktu dan akan tunduk pada persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak A. Pihak B tidak boleh menggabungkan merek dagang Pihak A dengan merek lain sehingga efektif menciptakan merek gabungan yang satuan. Pihak B tidak akan melakukan atau menyebabkan dilakukannya tindakan apa pun yang bertentangan atau mengurangi hak, gelar, dan kepentingan Pihak A dalam merek dagang atau kekayaan intelektual lainnya. Pihak B mengakui kepemilikan merek dagang Pihak A dan menyetujui untuk tidak mendaftarkan merek dagang Pihak A atau merek dagang yang serupa secara membingungkan di yurisdiksi mana pun, dan bahwa Pihak B tidak akan melakukan tindakan yang tidak konsisten dengan kepemilikan merek dagang Pihak A.
12.2. Tindakan Pelanggaran
Party B setuju untuk segera memberitahu Party A tentang penggunaan tanpa izin merek-merek Party A oleh pihak lain yang terdeteksi oleh Party B. Party A memiliki hak tunggal dan kebijaksanaan untuk melakukan tindakan hukum atau administratif guna melindungi hak-hak merek Party A, termasuk tindakan pelanggaran merek atau persidangan persaingan tidak sehat yang melibatkan merek-merek Party A.
12.3. Pendaftaran Merek
Party B, atas permintaan dan biaya Party A, harus menyediakan Party A dengan contoh apa pun, mengeksekusi semua aplikasi untuk penyerahan merek dagang atau dokumen serupa, dan melakukan setiap tindakan serupa lainnya yang wajar diperlukan (1) untuk menerima tanggung jawab penuh terhadap biaya terkait pendaftaran (2) untuk menjalankan hak hukum untuk menggunakan nama produk, penunjukan, atau merek dagang yang diperlukan secara wajar oleh Party A.
13. HUBUNGAN PIHAK-Pihak
Perjanjian ini tidak menyatakan bahwa pihak satu adalah agen dari pihak lainnya, atau menciptakan kemitraan, usaha patungan, atau hubungan serupa antara pihak-pihak, dan tidak ada pihak yang memiliki kekuasaan untuk mengikat pihak lainnya dalam cara apapun. Pihak B mengakui dan setuju bahwa hubungannya dengan Pihak A adalah sebagai kontraktor independen, dan Pihak B tidak akan berlaku dengan cara yang menyatakan atau mengimplikasikan hubungan selain kontraktor independen. Pihak A dan Pihak B mengakui dan setuju bahwa: (a) Pihak B diperbolehkan untuk mempromosikan dan menjual produk dan layanan perusahaan lain selain Pihak A; (b) Pihak B tidak diwajibkan untuk mempromosikan produk atau layanan Pihak A secara eksklusif; dan (c) Keputusan Pihak B untuk mendedikasikan seluruh atau sebagian usaha bisnisnya kepada produk atau layanan dari perusahaan tertentu semata-mata atas kebijaksanaan Pihak B.
14. WAKTU KEWAJIBAN
Perjanjian ini berlaku selama satu tahun sejak Tanggal Efektif. Perjanjian ini akan secara otomatis diperpanjang untuk periode satu tahun tambahan kecuali salah satu pihak memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya setidaknya 60 hari sebelum berakhir, sesuai dengan hak terminasi yang ditetapkan dalam Bagian 15.
15. PEMBERHENTIAN
15.1. Pihak A dapat mengakhiri Perjanjian ini secara segera jika:
a. Ada perubahan dalam kepemilikan atau kontrol dari Pihak B;
b. Pihak A berhenti memproduksi Produk atau atas alasan apa pun ingin menghentikan penjualannya di Wilayah;
c. Pihak B tidak berhasil mencapai tugas penjualan apapun.
d. Pihak B menjadi subjek dalam proses yang berkaitan dengan kebangkrutan atau keinsolvenan, atau dinyatakan insolvent, atau melakukan penyerahan untuk kepentingan kreditur, atau menjadi tidak stabil secara finansial menurut pendapat yang baik dari Pihak A.
e. Pihak B berusaha untuk mengalihkan, melepas, atau sebaliknya mentransfer secara keseluruhan atau sebagian hak-hak Pihak B di sini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak A.
f. Pihak B terlibat dalam perilaku ceroboh atau ilegal atau mengajukan informasi yang salah atau tidak benar kepada Pihak A;
15.2. Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini jika:
Pihak lain secara material melanggar ketentuan Perjanjian ini karena alasan lain selain yang dijelaskan dalam Pasal 15.1 di atas, dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam waktu lima belas (15) hari setelah pihak yang tidak melanggar memberi pemberitahuan kepada pihak yang melanggar mengenai pelanggaran tersebut.
15.3. Setelah berakhirnya Perjanjian ini karena alasan apa pun, Pihak B harus:
a. Segera kembalikan semua registrasi Produk dan registrasi lainnya yang diperoleh dan/atau dipegang oleh Pihak B kepada Pihak A.
b. Dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah berakhirnya Perjanjian ini, kembalikan semua informasi rahasia dari Pihak A dan semua bahan terkait Pihak A lainnya. Pihak B tidak boleh membuat atau menyimpan salinan dari Item rahasia atau informasi apa pun yang mungkin telah dipercayakan kepadanya.
c. Penunjukan Party B sebagai mitra penjual yang sah dari Produk Party A akan langsung berakhir, dan Party B harus segera menghentikan penggunaan Merek Dagang dan menghentikan semua pernyataan bahwa mereka adalah mitra penjual Party A yang sah.
16. Kekuatan Maha Agung
Tidak ada pihak yang akan bertanggung jawab berdasarkan perjanjian ini sebagai akibat dari kegagalan atau keterlambatan dalam pelaksanaan kewajibannya di bawah perjanjian ini (kecuali pembayaran uang) karena tetapi tidak terbatas pada kondisi berikut: pemogokan, kekurangan pasokan, kerusuhan, pemberontakan, kebakaran, banjir, badai, ledakan, bencana alam, perang, tindakan pemerintah, kondisi kerja, gempa bumi, kekurangan bahan atau penyebab lain yang berada di luar kendali wajar pihak tersebut.
17. ARBITRASI
Kecuali jika salah satu pihak yang terlibat mengajukan injungsi untuk mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki atau penggantian lainnya yang adil, setiap perselisihan, kontroversi, atau klaim yang timbul dari atau berhubungan dengan Perjanjian ini atau pelanggaran, penghentian, atau kebatalan Perjanjian ini akan diselesaikan akhirnya sesuai dengan Aturan Asosiasi Arbitrase Tiongkok yang saat itu berlaku oleh satu atau lebih arbitrator yang ditunjuk sesuai dengan Aturan tersebut. Tempat arbitrasi akan menjadi kota Sichuan, Tiongkok Daratan. Hukum yang berlaku dalam prosedur arbitrase akan ditentukan dengan mengacu pada hukum Tiongkok. Bahasa Inggris akan digunakan dalam seluruh proses arbitrase.
18. BERBAGAI
Dokumen tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak berdasarkan Perjanjian ini dianggap sebagai bagian dari Perjanjian ini. Jika tidak ada ketentuan untuk item tertentu dalam dokumen tertulis, ketentuan yang relevan dalam Perjanjian ini akan diterapkan. Perjanjian ini berisi pemahaman sepenuhnya antara pihak-pihak, dan tidak ada komitmen, kesepakatan, atau pemahaman antara pihak-pihak selain yang secara tegas ditetapkan di sini. Perjanjian ini tidak akan diubah, ditiadakan, dimodifikasi, atau diamandemen kecuali dengan tulisan yang ditandatangani oleh para pihak dan dilegalisir. Perjanjian ini disusun dalam bahasa Inggris, dan dalam empat salinan, setiap pihak memegang dua asli versi bahasa Inggris.
Kontrak ini tidak efektif hingga dieksekusi oleh Pihak B, dan diterima dan diterima oleh Pihak A melalui surat konfirmasi persetujuan elektronik.
DALAM KESEMBILAN tempat, dengan mengklik kotak persetujuan dalam aplikasi online mitra, pihak yang menandatangani telah memasuki Perjanjian ini sejak Tanggal Efektif disetujui oleh Pihak A.
Periksa detail Program Mitra Vinchin sebelum registrasi!